Media Informasi Dan Dakwah Pondok Pesantren Al-Ihsan Gembong

RAHASIA MAKNA SAKINAH

RAHASIA MAKNA SAKINAH


Kata "sakinah" ditemukan di dalam Alquran sebanyak enam kali di samping bentuk lain yang seakar dengannya. Secara keseluruhan, semuanya berjumlah 69 kata.

Kata sakinah yang berasal dari sakana – yaskunu, pada mulanya berarti sesuatu yang tenang atau tetap setelah bergerak/tsubuutusy-syai' ba'dat-taharruk (lihat: al-Asfahani, al-Mufradat fii Gharibil-Qur'an, pada term sakana, h. 236).

Kata ini merupakan antonim dari idhthirab (kegoncangan), dan tidak digunakan kecuali untuk menggambarkan ketenangan dan ketenteraman setelah sebelumnya terjadi gejolak, apapun latar belakangnya (lihat: Ibnu 'Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, jilid XIII, h. 3234).

Pada mulanya, kata sukun (kata benda/bentuk mashdar dari sakana-yaskunu) digunakan untuk menunjukkan arti ketenangan yang bersifat jasmani. Sementara kata sukun yang berarti ketenangan dan ketenteraman yang bersifat rohani/batin adalah majaz isti'arah (majaz perumpamaan).

Di antara ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan kata 'sakinah' adalah firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21:

ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها... ( سورة الروم: ٢١)

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya ... (QS. ar-Rum: 21)

Ayat di atas mengandung pelajaran penting yang menguak beberapa makna rahasia dari term 'sakinah'. Antara lain:

Term taskunu pada ayat di atas (yang merupakan bentuk kata kerja dari kata 'sakinah') dirangkai dengan huruf jar "ila" (إلى), bukan dirangkai dengan kata "'inda" (عند). Hal ini mengisyaratkan bahwa ketenangan dan kebahagiaan itu bersifat batin/rohani, bukan fisik

Di samping itu, susunan redaksi tersebut (taskunu ila) juga mengindikasikan hilangnya kegoncangan dan gejolak jiwa yang sangat menggelisahkan (lihat: Ibnu 'Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, jilid XIII, h. 3234 dan ar-Razi, Mafatihul-Ghaib, jilid XVII, 4059).

Sakinah sebagai tujuan pernikahan pada ayat di atas tidak diungkapkan dengan kata benda (kalimah isim), akan tetapi dengan bentuk kata kerja (fi'il mudhari') yaitu taskunu, di mana faedahnya adalah menunjukkan arti huduts (kejadian baru) dan tajaddud (memperbaharui). Artinya, sakinah bukanlah sesuatu yang sudah jadi, namun ia harus diupayakan secara sungguh-sungguh (mujahadah) dan perlu terus menerus diperbaharui sebab sakinah itu bersifat dinamis yang senantiasa akan timbul dan tenggelam. Atau dengan kata lain, sebuah pernikahan yang sakinah bukan berarti sebuah perkawinan yang tidak pernah ada masalah/konflik, sebab pernikahan itu laksana bahtera yang mengarungi lautan, dan setenang-tenangnya lautan pasti ada ombaknya. Namun demikian, gambaran sederhana dari keluarga sakinah adalah jika ada masalah/konflik dalam biduk rumah tangga, masing-masing pihak dengan penuh kesungguhan akan senantiasa berusaha mengatasi masalah/konflik yang timbul, dengan didasarkan pada keinginan yang kuat untuk menuju kepada terpenuhinya ketenangan dan ketenteraman jiwa tersebut (lihat: Ibnu 'Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, jilid XIII, h. 3235).