Di antara bentuk kesembronoan dalam memenuhi hak-hak suami istri adalah minimnya keinginan suami untuk mengajarkan, mendidik dan memahamkan sang istri tentang ilmu-ilmu agama. Bahkan terkadang ditemukan kasus: suami adalah orang yang saleh, bertakwa, berilmu dan seorang pendakwah, namun ia tidak memiliki keinginan untuk menularkan kelebihan-kelebihan keagamaannya itu kepada sang istri dan anggota keluarganya.
Tidak diragukan lagi hal ini merupakan kesalahan besar. Karena kebodohan agama adalah racun yang membahayakan. Apabila seorang istri bodoh agama, ia tidak akan tahu hak-hak suami yang wajib dipenuhinya, tidak dapat mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dapat mengelola rumah tangganya dengan layak dan tidak dapat menunaikan ibadah-ibadah kepada Tuhan dengan cara yang diridai-Nya.
Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berkata: "Perkara yang diwajibkan kepada para suami sesuai konsekuensinya sebagai kepala rumah tangga adalah mengajarkan para istrinya."
Beliau juga mengatakan: "Bagaimana mungkin para wanita dapat menunaikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak padahal tidak tahu perkara-perkara itu secara global dan terperinci?"
Beliau juga mengatakan: "Bagaimana mungkin para wanita dapat menunaikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak padahal tidak tahu perkara-perkara itu secara global dan terperinci?"
Bagaimana mungkin seorang wanita dapat menggapai kebahagiaan di dunia dan akherat jika ia tidak bisa menunaikan apa yang wajib untuk Tuhannya, untuk diri sendiri dan untuk orang lain dengan sempurna?
Ingatlah firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...." (QS. at-Tahrim: 26)
Makna ayat ini menurut Imam Qatadah adalah:"Engkau memerintahkan keluarga untuk menaati Allah, melarang maksiat kepada-Nya, memelihara mereka (dengan cara yang) sesuai dengan perintah-Nya, menyuruh dan membantu mereka untuk dapat menunaikan perintah-Nya. Jika engkau melihat maksiat (dari mereka), maka engkau menghentikan mereka dari kemaksiatan tersebut, dan membuat mereka jera untuk mengulangi maksiat itu."
"Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...." (QS. at-Tahrim: 26)
Makna ayat ini menurut Imam Qatadah adalah:"Engkau memerintahkan keluarga untuk menaati Allah, melarang maksiat kepada-Nya, memelihara mereka (dengan cara yang) sesuai dengan perintah-Nya, menyuruh dan membantu mereka untuk dapat menunaikan perintah-Nya. Jika engkau melihat maksiat (dari mereka), maka engkau menghentikan mereka dari kemaksiatan tersebut, dan membuat mereka jera untuk mengulangi maksiat itu."
Karena itu, wajib bagi suami mengajarkan istrinya ilmu-ilmu agama yang terkait dengan posisinya sebagai perempuan dan istri, meskipun secara global saja. Sang suami harus mengajarkan pengetahuan tentang akidah-akidah Islam. Berusaha menancapkan ke dalam hati sang istri cinta kepada Allah, rasa takut (khauf) dan berharap rahmat-Nya (raja'), tawakal dan ibadah-ibadah hati lainnya. Pun mengajarkan pengetahuan fikih terkait dengan ibadah beserta syarat dan rukunnya.
Tidak ketinggalan, seorang suami harus mengajarkan pengetahuan mengenai hak-hak suami istri, akhlak-akhlak mulia seperti sabar, menahan amarah, sopan santun, jujur, amanah, bersikap baik, ramah, dermawan, bersilaturahim, etika dalam bergaul dan lain sebagainya.
Perlu juga melarang istri melakukan akhlak-akhlak tercela seperti sembrono, gegabah, tidak sabaran, suka menentang suami, tidak beradab, berbicara dengan suara yang keras, tidak sopan, berbohong, menggunjing orang, mengadu domba, dengki, dendam dan lain-lain.
Adalah penting dalam hal ini, suami senantiasa menasehati istrinya, mengingatkan, dan melakukan upaya-upaya untuk menambah ilmu agamanya sebisa mungkin dengan cara apapun seperti memperdengarkan rekaman-rekaman bermanfaat (kaset, mp3, video berisi pengajian, dakwah dll.) dan menyediakan kitab serta buku-buku keagamaan.
Selain itu, wajib juga bagi suami menjauhkan sang istri dari hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif kepadanya sehingga dapat mengakibatkannya berperilaku menyimpang dalam agama dan hal-hal yang dapat menjauhkannya dari Tuhan.
Selain itu, wajib juga bagi suami menjauhkan sang istri dari hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif kepadanya sehingga dapat mengakibatkannya berperilaku menyimpang dalam agama dan hal-hal yang dapat menjauhkannya dari Tuhan.
Kewajiban-kewajiban di atas menjadi semakin urgen bagi para suami yang ahli dalam agama, dakwah dan saleh. Sudah sepantasnya istri orang-orang yang ahli agama juga pintar agama sehingga dengan itu sang istri dapat menjadi panutan masyarakat di daerah setempat.
Memang benar, mendapatkan pendidikan dan pengajaran agama merupakan hak istri, akan tetapi hakikatnya kemaslahatan pengajaran tersebut kembali kepada sang suami sendiri. Sebab, seorang istri yang hidup di lingkungan keluarga yang agamis, dan mendapatkan ilmu-ilmu pengetahuan agama dari suaminya secara tidak langsung akan membuatnya menjadi istri yang paling berbakti kepada suami, paling mampu menjaga dan memelihara kehidupan rumah tangga, paling mengasihi dan menyayangi anak-anaknya. Dengan demikian, istri yang terdidik akan menjadi anugerah yang dapat mengantarkan keluarganya pada kebahagiaan di dunia dan akherat.
Oleh sebab itu, Islam memperbolehkan seorang istri yang suaminya enggan memenuhi kebutuhan ilmu agamanya untuk keluar rumah agar dapat bertanya kepada ahli agama tentang ilmu-ilmu agama yang dibutuhkan. Karena tercukupinya kebutuhan ilmu agama bagi istri dan bahkan bagi suami sendiri lebih pokok dan mendesak daripada tercukupinya kebutuhan makan dan minum.
Seorang istri sangat mudah terpengaruh dengan tingkah laku suaminya. Semua sikap dan ketaatan istri kepada suami tergantung pada perilaku apa yang ditampakkan suami tersebut kepada pasangan hidupnya itu. Jika ia melihat suaminya cenderung menjaga kesucian diri dari dosa dan melakukan aktivitas ibadah, maka sang istri pun akan bergegas untuk tunduk dan menaatinya, karena dalam ketaatannya kepada suami terdapat ketaatan pada perintah Allah dan keridaan dari pasangan hidupnya. Sebaliknya, bila seorang istri melihat suami cenderung berpaling dari agama, sering melanggar hukum-hukum syariat dan etika-etika Islam dalam rumah tangga, maka sang istri pun seperti tidak menemukan alasan pendorong untuk tunduk dan menaati perintah suami yang berkelakuan buruk itu serta mencari ridanya.
Di samping itu, sering kali kita lihat banyak wanita ketika sebelum bersuami merupakan sosok yang religius, ahli ibadah dan berkomitmen kuat untuk mengamalkan ajaran-ajaran agama, namun setelah ia menikah dengan lelaki yang bodoh agama dan sembrono dalam menjalankan syariat, perilakunya lama-lama mengalami perubahan; ia menjadi ceroboh dalam menjalankan ajaran agamanya, rasa malunya berkurang, ketakwaannya melemah, semakin mudah melakukan perilaku buruk. Semua itu terjadi karena pengaruh suami yang kurang agamis, berkelakuan buruk dan bodoh agama.
----------------------
📚Dirangkum dari buku "Min Akhthail-Azwaj" karya Syekh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd (hlm. 27-30).
