Media Informasi Dan Dakwah Pondok Pesantren Al-Ihsan Gembong

BELAJAR MEMAAFKAN

BELAJAR MEMAAFKAN



Memaafkan kesalahan orang lain bukanlah sebuah kesalahan, meskipun ia enggan untuk berubah. Walaupun orang yang dimaafkan masih berulang kali melakukan kesalahan yang sama, memaafkannya tetap akan selalu memberikan manfaat. Manfaat paling kecil adalah membuat hati tenang, lepas dari perasaan-perasaan negatif kalbu, berdamai dengan masa lalu yang menyakitkan. Dan yang paling penting, dalam memaafkan ada ketaatan kepada Allah. Sebagaimana termaktub dalam perintah-Nya:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh." (QS. Al-'A`rāf: 199)

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

".... dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nūr :22)

Dalam satu keterangan disebutkan, al-jaza'u min jinsil-'amali. Yang artinya, sebuah balasan disesuaikan dengan jenis amal perbuatan yang dilakukan. Ketika seseorang memberi maaf, ada harapan seseorang akan mendapatkan maaf dan ampunan dari Allah.

Harapan seperti ini ditegaskan 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dalam satu petuahnya: 

مٙنْ يٙغْفِرْ يٙغْفِرِ اللّٰه لٙهُ، وٙمٙنْ يٙعْفُ يٙعْفُ اللّٰهُ عٙنْهُ

"Barang siapa mengampuni (kesalahan orang lain), niscaya Allah akan mengampuninya, dan barang siapa memaafkan (kesalahan orang lain), maka Allah akan memaafkannya."
_____________________________
Catatan:
1️⃣ Memaafkan kesalahan orang lain bila itu terkait hak-hak pribadi saja, maka hukumnya adalah sunah. Namun bila kesalahan itu terkait dengan hak Allah (haqqullah) seperti sanksi had karena telah melakukan pelanggaran syariat, dan telah dilaporkan ke hakim (pihak yang berwenang dalam pengadilan), maka tidak boleh memaafkan (dalam arti menggugurkan sanksi had);

2️⃣ Memaafkan (al-'afwu) dan ash-shafhu (berlapang dada) merupakan dua hal yang berbeda. Ash-shafhu artinya tidak membalas dan tentunya ada unsur memaafkan pula. Sementara al-'afwu artinya cuma memaafkan. Sehingga dalam hal ini, ash-shafhu posisinya lebih utama dan lebih baik.